Tuban, BeritaTKP.com – Telah dilakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari kasus kejahatan mulai dari bulan November 2020 hingga bulan Agustus 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (16/11/2021).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kejari Tuban menghadirkan Polres Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban, BNNK Tuban serta instansi yang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan BB yang telah ingkrah itu berlangsung di halaman kantor Kejari setempat.
Barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan hasil penanganan sebanyak 100 kasus yang telah selesai dilakukan di persidangan selama satu tahun. Barang bukti yang terbanyak dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika baik berupa sabu-sabu maupun ganja.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara mulai dari bulan November 2020 sampai Agustus 2021. Jadi untuk total penanganan perkara sekitar 100 perkara yang telah disidangkan mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Windhu Sugiarto, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu-sabu seberat 34,32 gram, kemudian ganja seberat 419,68 gram, pil karnopen sebanyak 123 butir, serta pil dobel L sebanyak 16.931 butir.
“Paling banyak yaitu kasus Narkotika dan obat-obatan, melanggar Undang-undang Narkotika dan Undang-undang kesehatan. Dari sebanyak 100 perkara itu (kasus Narkotika dan obat-obatan) mendominasi sekitar 60 persen,” imbuhnya.
Adapun untuk obat-obatan atau jamu kuat ilegal yang ikut dimusnahkan dalam kesempatan itu sebanyak 15.060 botol. Lalu jamu kuat berupa pil sebanyak 24.522 butir. Sedangkan untuk handphone dari hasil perkara berbagai kasus yang ikut dimusnahkan sebanyak 31 unit dengan berbagai tipe, serta terdapat selang spiral dua buah.
Barang bukti sabu, ganja kering dan juga pil dobel L serta pil Karnopen dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pencuci lantai. Sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dirusak menggunakan palu dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara direbus supaya tidak bisa dipergunakan lagi.
“Barang bukti perkara ini memang ada yang dari penyidik Polres Tuban dan juga BNNK Tuban. Sedangkan jamu merupakan kasus limpahan dari Polda Jatim. Pada saat ini barang bukti sudah kita musnahkan semua, karena ini memang bagian rutinitas tugas kami sebagai eksekutor,” bebernya.
(k/red)







