Tulungagung, BeritaTKP.com – Guna mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tulungagung pada Tahun 2019-2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mendatangkan ahli seni dari ISI Yogyakarta.
Gara-gara kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan sejak tahun lalu, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Sementara, gamelan itu sendiri berasal dari program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, empat ahli seni dari ISI Yogyakarta memang sengaja diminta untuk memeriksa spesifikasi hibah gamelan yang diduga terdapat tindak korupsi. Katanya, pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari.
“Ahli seni yang kami datangkan ini akan memeriksa dibeberapa lembaga pendidikan yang menerima hibah gamelan. Tujuannya untuk mengetahui apakah spesifikasi hibah gamelan tersebut sudah sesuai atau tidak,” ujar Amri, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Menurut Amri, pemeriksaan ahli ini sangatlah penting. Sebab hasilnya nanti akan menjadi salah satu alat bukti jaksa. Selain itu, pemeriksaan ini juga akan berpengaruh terhadap total kerugian negara. “Pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti kami untuk memperkuat di persidangan,” tegas Amri.
Hingga saat ini, proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini masih berjalan. Untuk menghitung kerugian negara tidak hanya dilihat dari proses pengadaan, akan tetapi juga dari keterangan yang berhasil dikumpulkan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan di Tulungagung bermula dari laporan masyarakat. Di mana hibah gamelan yang diterima oleh 20 lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. (Din/RED)





