Surabaya, BeritaTKP.com – Kediaman Hajir (38), warga yang beralamat di Jalan Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, diporak-porandakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Maksud kedatangan tak terduga petugas kepolisian tersebut hendak mengamankan Hajir karena dilaporkan bahwa hajir seorang pengedar narkoba.

Setelah digeledah rumahnya, petugas menemukan kerdus berisi narkoba jenis sabu sebanyak 67 poket seberat 36,98 gram, HP, 3 sedotan plastik, dompet, dan hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu.

Setelah dianggap terbukti, polisi kemudian menggiring tersangka berikut barang bukti  Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. “Keterangan tersangka akan terus kami dalami guna mengungkap dari mana sumber barang haram itu,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (3/10/2022) kemarin.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima anggota, bahwa di rumahnya tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.”Dari informasi tersebut kita langsung mengerahkan tim  untuk melakukan pengintaian,” ungkap Daniel.

Setelah memastikan target operasi (TO) berada di rumah, anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Selanjutnya, digeledah dan diringkus tersangka tanpa perlawanan. “Kami menemukan barang bukti milik tersangka disimpan di kardus,” beber Daniel.

Untuk penyelidikan kasus ini lebih lanjut, petugas memborgor kedua tangan milik tukang pasang almunium tersebut lalu membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke penjara.

Di hadapan penyidik, Hajir mengaku mendapatkan barang haram dari pengedar inisial ABN (DPO). Narkoba diranjau di dua tempat, yakni di Jalan Bratang sebanyak 15 poket dan di Jalan Salak.

“Saya beli seharga Rp 15 juta. Namun saya baru bayar Rp 5 juta. Nanti sisanya akan dibayar semua jika barangnya habis,” terang Hajir.

Tersangka mengaku, narkoba yang dibelinya dijual ke pelanggan seharga Rp 1,2 juta per gram. “Saya untung Rp 200 ribu per gram,” tutur Hajir.

Hajir juga berterus terang kepada penyidik, jika sudah empat kali transaksi dengan ABN. Paling banyak beli narkoba sebanyak 15 gram. Uang pembelian ditransfer ke rekening ABN. (Din/RED)