Sampang, BeritaTKP.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Ds. Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 04.45 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sebuah minibus APV dengan nomor registrasi B-2079-SFK dan sebuah truk tangki dengan nomor registrasi L-8454-VE.
Menurut laporan, pengemudi minibus APV, MOH. JUMALI, berusia 49 tahun, mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian. Empat penumpang lainnya mengalami luka-luka, dengan rincian sebagai berikut:
– SU’EDI, berusia 53 tahun, mengalami luka ringan dan dirawat jalan.
– FADER, berusia 26 tahun, mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Tanjung.
– KIBTIYAH, berusia 43 tahun, mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Tanjung.
– ILHAM, berusia 15 tahun, mengalami patah tulang dan dirawat di Puskesmas Tanjung.
Selain korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan pada warung jual jambu air milik Hj. KARIMAH, dengan perkiraan kerugian material sebesar Rp. 70.000.000.
Berdasarkan laporan, minibus APV yang dikemudikan oleh MOH. JUMALI berpenumpang empat orang melaju dari arah timur ke barat. Saat mencapai lokasi kejadian, pengemudi diduga mengantuk sehingga oleng ke kanan dan kontra dengan truk tangki yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, minibus APV terlempar ke utara dan menabrak warung jual jambu air.
Sat Lantas Polres Sampang telah melakukan upaya untuk menangani kecelakaan ini, termasuk:
– Mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
– Mencari keterangan saksi-saksi.
– Memeriksa korban di Puskesmas.
– Mengatur lalu lintas untuk mencegah kemacetan.
Sat Lantas Polres Sampang juga melakukan upaya preventif dan preemtif untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan, termasuk:
– Melaksanakan himbauan dan sosialisasi terkait tertib berlalulintas.
– Melaksanakan patroli di daerah rawan kecelakaan.
– Melaksanakan teguran kepada pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP SIGIT EKAN SAHUDI, S.H., M.M., menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan. Selain itu, pengemudi juga diimbau untuk istirahat pada tempat-tempat yang aman apabila mengalami kecapekan, lelah, atau mengantuk.(Humas Polri/Imam)





