Boyolali, BeritaTKP.com – Kasus pencurian disertai pembunuhan yang menewaskan seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, mengungkap dampak destruktif dari kecanduan judi online. Pelaku yang terlilit utang akibat judi daring nekat merampok tetangganya sendiri dan menghabisi nyawa anak kecil yang tak berdosa.
Peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026), yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Perampokan Berujung Pembunuhan
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Korban adalah seorang perempuan bernama Daryanti (34) yang mengalami luka berat, sementara anaknya AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ujar AKBP Indra.
Motif Utang Akibat Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena terjerat utang akibat kecanduan judi online jenis slot.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun sebenarnya ia berniat mencuri sepeda motor korban untuk mengatasi lilitan utang akibat judi online,” jelas AKBP Indra.
Pelaku diketahui memiliki banyak utang karena sering kalah bermain judi online. Bahkan, sepeda motor milik istrinya telah digadaikan sebesar Rp4 juta, sehingga pelaku mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus kendaraan tersebut.
“Dari situlah timbul niat pelaku mencuri kendaraan korban untuk digadaikan,” tambahnya.
Anak Dibunuh agar Aksi Tak Terungkap
Aksi perampokan tersebut berujung tragedi. Pelaku melukai Daryanti hingga mengalami luka berat. Sementara AO (6) dibunuh secara keji karena pelaku takut aksinya diketahui.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
AKBP Indra juga menyampaikan bahwa kondisi Daryanti, yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, kini telah membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
- Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana
- Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan
Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Bahaya Judi Online
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.
“Judi online sering terlihat sepele di awal, tetapi dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga bisa menghilangkan akal sehat dan nurani hingga berujung tindak kriminal,” tegas Artanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan aktivitas perjudian daring yang ditemukan di lingkungan sekitar.(æ/red)





