Jawa Barat, BeritaTKP.com – Komplotan pencurian sepeda motor yang sering beraksi di daerah Garut, Jawa Barat berhasil diringkus oleh polisi. Kawanan bandit ini sudah beraksi puluhan kali dan saat beraksi mereka selalu membawa senjata api.
Dua orang pelaku yang ditangkap ini berinisial Y dan I. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mereka sudah puluhan kali beraksi di wilayah perkotaan Garut.
“Pengakuannya mereka sudah melakukan aksi puluhan kali,” ujar Wirdhanto di Mapolres Garut, Kamis (9/9/2021).
Mereka terkenal kejam saat beraksi. Y kerap membawa pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Y lebih dulu tertangkap. Dia apes saat aksinya kepergok oleh massa di kawasan Tarogong Kidul, Sabtu (4/9) lalu. Pria asal Lampung itu babak-belur dimassa warga.
“Di saat yang bersamaan Tim Sancang sedang melaksanakan patroli kemudian langsung mengevakuasi pelaku,” katanya.
“Namun karena pelaku melakukan perlawanan, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” ungkap Wirdhanto menambahkan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap I, rekan Y yang kabur saat aksi mereka tepergok massa.
Selain menangkap I dan Y, polisi juga mengamankan A. Penadah barang curian hasil kejahatan I dan Y. I dan Y ditangkap di wilayah Garut selatan sehari berselang.
Wirdhanto mengatakan kawanan bandit itu aksinya tepergok warga di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul Sabtu lalu. Pelaku, berinisial Y, sempat menyekap seorang bocah dan meletuskan pistol airgun yang ia bawa.
“Karena panik dikepung, tersangka sempat menyandera seorang bocah di lokasi. Dia juga sempat meletuskan senjatanya,” kata Wirdhanto sambil menambahkan kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Komplotan ini tak hanya beraksi di Garut. Mereka juga maling motor di perkotaan Bandung dan Kabupaten Bandung.
“Ada lebih dari 50 TKP berbeda,” ucap Wirdhanto.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T hingga 6 unit kendaraan bermotor hasil curian. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (RED)





