Tanggamus,BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi alias hanya rekayasa yang dibuat sendiri oleh pelapor.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut dibuat oleh BC (21), seorang wanita muda asal Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan korban. Setelah diperiksa lebih dalam, pelapor akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya hanyalah rekayasa. Tidak pernah terjadi perampokan seperti yang ia ceritakan,” ungkap AKP Khairul, Senin (20/10/2025).

Dalam laporan awalnya, BC mengaku telah menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam, mencekik leher, dan membawa kabur uang tunai Rp10 juta serta emas 5 gram. Namun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi justru membantah seluruh pengakuan tersebut.

“Awalnya pelapor berusaha meyakinkan penyidik bahwa dirinya korban pencurian disertai kekerasan. Tetapi setelah kami dalami, antara keterangan dan bukti di lapangan tidak sesuai. Saat dikonfrontasi, pelapor akhirnya jujur dan mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” jelas Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan, motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta. Ia memiliki utang sebesar Rp500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta. Dalam kondisi tertekan, BC kemudian meminjam uang Rp5 juta dari rekannya bernama Salsa dan bahkan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir sebagai jaminan.

“Ketika uang yang disimpan di rumah habis digunakan untuk membayar utang, pelapor membuat skenario seolah dirinya menjadi korban perampokan agar mendapat simpati keluarga,” terang AKP Khairul.

Untuk memperkuat ceritanya, BC bahkan melukai dirinya sendiri agar tampak seperti korban kekerasan.

“Luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Tidak ada kekerasan dari pihak lain,” tambahnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan pelapor sebagai alat bukti pendukung. Kasat menegaskan bahwa laporan palsu merupakan pelanggaran hukum serius.

“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP, di mana setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan kebenarannya pasti akan terungkap,” tegas AKP Khairul.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Tanggamus dalam menegakkan hukum secara objektif.

“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya kejujuran dalam proses pelaporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan fiktif sekecil apa pun,” pungkasnya.

Dalam video klarifikasi yang direkam penyidik, BC juga mengakui bahwa cerita perampokan dan percobaan perkosaan yang sempat viral di media sosial tidak benar.

“Saya membuat kronologi tersebut karena terlilit utang, sehingga saya membuat cerita dan laporan polisi di Polres Tanggamus. Saya memohon maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, atas perbuatan saya,” ujar BC dalam video tersebut.

BC juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang sempat ditimbulkan.(æ/red)