Mataram, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB),  terkait kasus dugaan penggelapan mobil operasional oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bawaslu NTB berinisial LRA.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan pemanggilan Ketua Bawaslu NTB diagendakan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu, 23 Agustus 2025. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperjelas kontrak pinjam pakai kendaraan operasional yang diduga digadaikan.

“Iya, hari Jumat atau Sabtu rencananya kami akan panggil Ketua Bawaslu NTB untuk memberikan keterangan,” ujar AKP Regi, Rabu (20/8/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, keterangan dari ketua Bawaslu NTB ini penting untuk membuka kejelasan administrasi terkait jumlah kontrak, pengembalian dana, hingga status pembayaran.

“Dari keterangan terduga, masih banyak yang disembunyikan. Jadi, kita akan buka dari sisi administrasi, berapa kontraknya, berapa yang sudah dikembalikan, dan berapa yang belum dibayar,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut AKP Regi,  LRA mengaku hanya menggadaikan tiga unit mobil operasional, bukan 12 unit sebagaimana laporan yang masuk ke polisi. Setiap mobil diduga digadaikan dengan nilai Rp30 juta per unit.

“Yang bersangkutan mengakui hanya tiga unit yang digadai, sementara sisanya disebut dikelola atau dikontrak oleh adiknya. Itu keterangan dari LRA saat diperiksa,” kata dia.

Namun, lanjutnya, pengelolaan kendaraan oleh adik LRA belum dijelaskan secara rinci. Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait apakah pola tersebut menyalahi aturan atau tidak.

“Terduga hanya menyebut sisanya dikontrak oleh adiknya, tanpa penjelasan detail. Karena itu, kami juga akan memanggil adiknya LRA untuk dimintai keterangan,” tegas AKP Regi.

Selain memanggil adik LRA, pihak Satreskrim Polresta Mataram juga akan memanggil bagian pengadaan Bawaslu NTB, hal ini dilakukan guna memastikan status kontrak saat mobil tersebut digadaikan.

“Makanya kami panggil dulu Ketua Bawaslu, kami panggil juga bagian pengadaannya. Kami ingin tahu apakah saat mobil-mobil itu digadai, kontraknya sudah selesai atau masih berjalan,” tandas Kasat Reskrim.(æ/red)