Tangkap layar momen aksi adu jotos guru dan siswa di Jambi. (Dok. Istimewa/Tangkap Layar)

Jakarta, BeritaTKP.com – Kasus adu jotos antara guru dan siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini memasuki babak baru. Guru bernama Agus Saputra resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

Peristiwa keributan itu terjadi pada Selasa (13/1/2026) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Dalam video berdurasi sekitar 58 detik yang beredar luas, terlihat Agus terlibat adu fisik dengan sejumlah siswa. Sebelumnya, Agus sempat menyampaikan pernyataan melalui mikrofon sekolah yang belakangan diduga memicu kemarahan siswa.

Sejumlah guru yang menyaksikan kejadian itu kemudian melerai dan membawa Agus ke dalam ruangan. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi langsung melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut.

“Kami sudah meminta penjelasan dari kepala sekolah. Hari ini sudah dilakukan mediasi bersama forum komunikasi kecamatan, camat, lurah, kapolsek, siswa, serta majelis guru,” ujar Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Harmonis, Rabu (14/1/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga turut merespons kejadian tersebut. Ia menyebut penanganan telah dilakukan oleh dinas pendidikan setempat bersama pihak terkait.

“Masalah sudah diselesaikan oleh dinas pendidikan setempat dengan pihak-pihak terkait,” kata Mu’ti.

Kronologi Versi Guru

Agus menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya berjalan di depan kelas dan mendengar salah satu siswa menegurnya dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan.

“Saya ditegur dengan kata-kata tidak pantas saat proses belajar berlangsung,” ujar Agus.

Ia kemudian masuk ke kelas dan meminta siswa yang mengucapkan kalimat tersebut untuk mengaku. Salah satu siswa mengaku, namun menurut Agus justru menantangnya, hingga secara refleks ia menampar siswa tersebut.

“Saya refleks menampar muka dia. Itu sebagai bentuk pendidikan moral,” ujarnya.

Namun, Agus mengakui tindakan itu memicu kemarahan siswa lain. Ia membantah tudingan bahwa dirinya menghina siswa dengan sebutan “miskin”, dan menyebut pernyataannya disampaikan dalam konteks motivasi.

“Itu motivasi, bukan menghina. Saya bilang, ‘kalau kita kurang mampu, jangan bertingkah macam-macam’,” jelasnya.

Mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Agus bahkan menawarkan opsi kepada siswa untuk membuat petisi bila tidak menginginkannya mengajar lagi. Di sisi lain, siswa meminta Agus meminta maaf.

Menurut Agus, setelah mediasi berakhir dan saat ia hendak menuju ruang guru, dirinya justru dikeroyok oleh sejumlah siswa.

“Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap saya,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, tangan, dan pipi.

Polisi dan Disdik Turun Tangan

Polres Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan mediasi lanjutan yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan perwakilan dinas pendidikan.

“Kami berupaya mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan kondusif,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Chandra.

Namun, Agus tidak menghadiri mediasi tersebut untuk kedua kalinya. Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di SMK Negeri 3 Berbak sempat dihentikan sementara.

Disdik Provinsi Jambi menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait tuntutan siswa dan permintaan agar guru bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

Lapor ke Polda Jambi

Karena mediasi tak kunjung menemui titik temu, Agus akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melapor ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026) malam, didampingi kakaknya, Nasir.

“Adik saya sudah diperiksa selama lima jam. Kondisinya masih pusing dan mengalami tekanan psikis,” kata Nasir.

Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena kasus ini telah viral dan berdampak pada kondisi mental serta nama baik Agus.

“Secara psikis terganggu dan nama baiknya tercoreng. Kami berhak melaporkan dugaan pengeroyokan ini,” tegas Nasir.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi secara utuh dan memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.(æ/red)