Jakarta, BeritaTKP.com – Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, melaporkan insiden adu jotos dengan siswanya ke Polda Jambi. Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar konflik di lingkungan sekolah diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar proses hukum pidana.

“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa melalui mediasi dan musyawarah agar lingkungan sekolah kembali aman dan nyaman untuk belajar,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Sabtu (17/1/2026).

KPAI menilai keterlibatan orang tua siswa serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sangat penting dalam menangani kasus tersebut. Menurut KPAI, jika konflik ini berlanjut ke proses hukum pidana, dampaknya akan berkepanjangan dan berpotensi merugikan semua pihak.

“Kalau sampai ke ranah hukum, prosesnya akan panjang. Akan ada pihak kalah dan menang, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua siswa sangat penting,” kata Aris.

KPAI juga memastikan pihaknya mengawasi penanganan kasus ini, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penyelesaian secara damai.

“Sesuai tugas dan fungsi kami, KPAI melakukan pengawasan dan mendorong pemda agar segera menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tambahnya.

Sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi usai terlibat adu jotos dengan sejumlah siswa.

Agus melapor didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kami membuat laporan terkait pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi diperiksa dari jam empat sore hingga selesai malam,” ujar Nasir.(æ/red)