Blitar, BeritaTKP – Aktivitas tambang pasir diwilayah Blitar memang kian menjamur mirisnya para pelaku tambang pasir ini rata-rata belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentu masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar.
Pertambangan yang tak memiliki izin adalah bentuk pelanggaran selain meresahkan masyarakat, itu juga bisa merusak keseimbangan lingkungan hidup yang ada di sekitaran lokasi penambangan
Pertambangan liar yang selama ini tersebar diwilayah Blitar terus beroperasi tersebar di lokasi Kedawung, Kali Gladak dan Pleret.
Dipastikan kesemuanya tidak mengantongi ijin tambang sebagai legalitas untuk melakukan pertambangan alias illegal.
Berdasarkan penelusuran Tim Ungkap Kasus Berita TKP, kali ini, aksi penambangan liar yang terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar, Tim berusaha turun dan menyusuri area yang diduga terjadi penambangan liar tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauh mana kegiatan ilegal tersebut berlangsung.
Kapolresta Blitar yang baru menjabat beberapa pekan belum melakukan gebrakan apapun seolah olah tutup mata dengan maraknya penambangan atau Galian C yang berada diwilayah hukumnya itu, tutup mata dan lakukan pembiaran….ada apa ini….!!??? Ada dugaan para pemilik tambang ini mungkin memberikan atensi pada APH sehingga bisa leluasa melakukan aktifitas illegalnya itu.
Selama ini yang terjadi di lapangan marak penambang pasir ilegal yang bayar atensi ke oknum agar bisa beroperasi “Ujung-ujungnya bila mereka telat bayar pasti ditangkap oleh aparat penegak hukum juga…namun begitu ada nominal bicara bebas lahi dan melakukan aktifitas galian lagi.” ujar salah satu warga disekutar penambangan pasir kedawung.
Memang pernah ada gerebegan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (18/11/2021) lalu oleh polres blitar yang langsung dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan dan masyarakat menyatakan salut dan respon positif bisa mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator.
Tp dalam penyelesaian akhir kembali masyarakat kecewa karena tidak ada kabar tentang pengamanan dan penahanan enam orang itu…BB Raib….enam orang yang ditahan itu entah kemana…ini yang membuat kecewa masyarakat ” kami mengharaplan pada Bpk Kapolres Baru ini bisa tegas dalam menertibkan penambangan liar ini, semoga harapan kami secepatnya ada gebrakan dengan banyaknya keluhan warga sekitar penanambangan illegal ini…”keluh warga sekitar penambangan diwilayah plered.
Salah seorang narasumber yang berada dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, operasi tambang galian C diDesa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar,beroperasi setiap hari, aktivitas itu berlangsung hingga (hampir) 24jam setiap harinya.
Menurut keterangan narasumber, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 30 sampai 50 rit. Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya.
Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat, harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.
Ini hanya disatu titik saja belum dititk lainnya yang tersebar disungai glagak dan Plered.
Aktivitas pertambangan diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) “.
Namun jerat hukum yang mengancam para penambang ilegal ini tidak membuat mereka bergeming sedikitpun, bahkan mereka terkesan leluasa dan buka-bukaan atas aktivitas terlarang yang mereka lakukan.
Bagaimana tidak, jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat.(Dlg)







