Bontang, BeritaTKP.com – Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, SH, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, menggelar konferensi pers untuk merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polres Bontang berinisial NTH (34) ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing.

Kapolres Bontang menjelaskan bahwa tersangka baru saja mengambil sabu menggunakan sistem transaksi jejak. “Dari informasi yang kami dapat, tersangka ini baru ambil sabu dengan sistem jejak,” ujar AKBP Alex. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mencapai 10,21 gram sabu, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp180 juta.

Tersangka, yang berdomisili di Berbas Tengah, kini telah berada di Mapolres Bontang. Tersangka ini juga sudah masuk dalam target operasi kepolisian. Saat ini, polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka NTH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Alex.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bontang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. (æ/red)