Blitar, BeritaTKP.com – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di kawasan hutan Desa Suruh, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Dr. Wiwit Adisatria S.H. S.I.K. M.T., memimpin press release yang digelar pada hari ini untuk mengumumkan penangkapan empat pelaku yang terlibat dalam kegiatan illegal tersebut, Selasa (14/05/24).
3 Tersangka A, NH dan TW berhasil diamankan oleh satreskrim polres blitar di daerah doko kabupaten blitar, sedangkan 1 tersangka NEW alias N berhasil diamankan di salah satu kawasan padat penduduk di daerah kebayoran lama Jakarta Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gergaji canzo berwarna biru, satu buah tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu hutan, delapan potong kayu tunggak, dan satu buah handphone.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adisatria S.H. S.I.K. M.T. menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya Polres Blitar untuk melindungi hutan dan sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal di kawasan hutan kepada pihak berwenang. (xoxo)





