SURABAYA, BeritaTKP – Aksi perundungan disertai dugaan pelecehan verbal dan rasisme dialami oleh seorang pengemudi ojek online (driver ojol) berinisial YGL (30) di kawasan Jalan Kacapiring, Surabaya. Korban mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok juru parkir (jukir) saat tengah mengambil pesanan makanan di lokasi tersebut.

YGL mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

“Setiap kali saya ambil orderan di sana selalu disoraki suruh lepas celana saya, disuruh nunjukkan alat kelamin saya, ditanya sudah sunat apa belum,” cerita YGL, Kamis (20/8/2026).

Selain dugaan pelecehan bernada seksual, korban juga mengaku sempat mendapat lontaran rasisme terkait latar belakang sukunya.

Mediasi Wawali Armuji (Cak Ji): Pelaku Berdalih Candaan

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di Jalan Kacapiring untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan masing-masing.

Juru parkir yang diduga sebagai pelaku pelecehan berinisial D membantah tudingan melakukan pelecehan maupun meminta korban membuka celana. Ia berdalih bahwa ucapannya hanyalah sebatas gurauan belaka.

“Saya bilang saja ‘kamu wes sunat ta?’, ya saya hanya bilang gitu tok enggak ada maksud lain. Cuma candaan biasa… Enggak pernah saya bilang (meminta buka celana). Ngapain juga,” dalih D.

Kendati demikian, pihak keluarga korban, khususnya sang ibu (Ong Sioe Djing) yang ikut mendampingi, menyatakan rasa tidak terima lantaran alasan “candaan” dinilai hanya sebagai pembelaan diri atas tindakan perundungan yang menyiksa mental anaknya.

Berakhir Damai dengan Saling Memaafkan

Setelah mendengar penjelasan dari kedua sisi, Cak Ji menilai bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman persepsi antara candaan pelaku yang kebablasan dan perasaan tidak nyaman yang dialami oleh korban.

Pihak kelurahan dan jajaran terkait bersama Cak Ji akhirnya memberikan peringatan tegas kepada sang jukir agar tidak lagi melontarkan guyonan yang tidak pantas, terutama yang mengarah pada pelecehan seksual atau SARA. Kasus ini pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling bersalaman.(æ/red)