Lampung Utara, BeritaTKP — Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai anggota DPRD Lampung Utara, Alex Sander, mengalami kecelakaan setelah kendaraan tersebut tiba-tiba oleng dan menghantam pagar rumah warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Akibat benturan keras, Alex Sander mengalami luka berat hingga sempat tidak sadarkan diri.
Alex Sander diketahui merupakan anggota DPRD Lampung Utara periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BE 1305 AS melaju dari arah Kotabumi menuju Tatakarya.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga kehilangan kendali sehingga bergerak tidak stabil dan akhirnya menabrak pagar rumah warga.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan hilang kendali dan oleng hingga menabrak pagar,” ujar Foni.
Benturan tersebut menyebabkan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Bagian bumper depan pecah, kap mesin mengalami penyok, dan kaca depan kendaraan juga rusak.
Korban Mengalami Luka Berat
Dalam kecelakaan tersebut, Alex Sander mengalami sejumlah luka serius. Ia mengalami robekan pada bagian belakang kepala serta patah tulang pada tangan kanan.
Setelah berhasil dievakuasi dari kendaraan, korban langsung mendapatkan pertolongan medis untuk menjalani perawatan.
Petugas Satlantas Polres Lampung Utara kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mencari rekaman kamera pengawas (CCTV) serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab Toyota Fortuner tersebut kehilangan kendali.
Polisi belum memastikan apakah kecelakaan terjadi akibat faktor pengemudi, kondisi kendaraan, maupun faktor lain di lokasi kejadian.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi dasar untuk mengungkap penyebab kecelakaan tunggal tersebut.(æ/red)