Surabaya, BeritaTKP.com – Sudah diperingati bahwa penggunaan jaring trawl dilarang karena berbahaya untuk ekosistem laut, namun tetap saja tidak dihiraukan oleh para nelayan di Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan puluhan kapal milik nelayan yang terjaring operasi Ditpolairud Polda Jatim, puluhan kapal tersebut diamankan karena menggunakan jaring trawl saat mencari ikan.
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Budi Sulistiyanto mengatakan puluhan nelayan itu terjaring dalam razia sebulan terakhir.
Budi mengatakan ada sejumlah nelayan yang terjaring dan diamankan akibat mengenakan trawl. Mereka yang tertangkap basah langsung diamankan petugas. “Mulai Agustus sampai dengan September 2022, ada 23 kapal jaring trawl yang diamankan,” kata Budi. Sabtu (1/10/2022).
Budi menyebut seluruh nelayan yang diamankan berasal dari sejumlah daerah. Terutama, kawasan pesisir se-Jatim. Sedangkan lokasi mereka terjaring di perairan Gresik dan Surabaya. “Perairan Karangjamuang 20 kapal dan Perairan Kenjeran, Surabaya 3 kapal,” ujarnya.
Puluhan nelayan tersebut diproses secara hukum dan langsung diserahkan di kepolisian setempat. Tepatnya, di Satpolair dan Polres di masing-masing daerah. “Dilimpahkan DKP Gresik yang TKP Karangjamuang, DKP Pasuruan TKP Kenjeran,” tandas Budi. (Din/RED)






