Jual Tanah Kavling di Bibir Pantai, Kades Weru Lamongan Dilaporkan

39

Lamongan, BeritaTKP.com – Kasus penjualan tanah negara di Desa Waru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan masih berlanjut. Pada Jumat (22/9/2023) kemarin, pihak paguyuban nelayan Weringin, Desa Weru melaporkan dan mengadu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Dalam bukti laporan Nomer surat: 11.09.2023 perihal Pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh H Saiful Islam Kades Weru.

Sofyan Mashuri selaku perwakilan dari paguyuban nelayan yang ditunjuk usai melakukan pengaduan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pada Kejari Lamongan mengatakan, bahwa hal ini dilakukan sebab Syaiful Islam dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatannya atas persoalan menjual tanah di wilayah bibir pantai di wilayah Desa Weru.

”kami meneruskan permasalahan kasus tanah desa WERU ke pihak berwajib yakni Kejaksaan Negeri Lamongan, biar permasalahan cepat selesai Tidak berlarut-larut supaya kegelisahan warga yang di rugikan atas jual beli berkedok sumbangan ini bisa terselesaikan. ” ungkapnya di depan pintu PTSP Kejari Lamonga.

“Tujuan kami yaitu menjerat pihak pihak terkait yang bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut yakni kades Weru Saiful Islam, sehingga karena dialah yang pertama punya inisiatif untuk perjual belikan dalam hal tanah negara’ berkedok sumbangan.” imbuh Sofyan.

Saat ditanya selama ini apa sudah ada mediasi dengan Komisi A DPRD Lamongan, disampaikan Sofyan, setelah mediasi/hearing kemarin ia minta pertimbangan dari teman-teman untuk menindaklanjuti bagaimana hematnya.

“Jadi kira itu menjaga biar baik dari pihak pembeli dan penjual itu tidak ada hal-hal yang sekiranya merasa dirugikan secara matrial, sehingga dari hasil kemarin kami rapat dengan Pak Kades itu mengatakan bahwa ada pembatalan. Nah konsekuensi sampai saat ini, belum ada penyelesaian keuangan,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, menggeruduk balai desa setempat, Senin (31/7/2023) malam lalu, dengan membawa sejumlah spanduk dan menuntut agar penjualan aset tanah kas Desa Weru yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat dihentikan.

Diketahui tanah sengketa tersebut merupakan tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena sedimentasi, yang meliputi tanah di bagian barat masjid dan bagian timur masjid Desa Weru. Sementara wilayah barat, sudah terjual belasan kapling dan beberapa diantaranya sudah didirikan bangunan pribadi. Sedangkan untuk wilayah timur, belum terjual dan statusnya masih dipersengketakan.

Melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk pemdes, hasil penjualan tanah tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan breakwater. Akan tetapi, warga menduga aliran dana tersebut tidak transparan dan hanya dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi.

Obyek yang dilaporkan, terang Sofyan sesuai dengan dara yang ada itu ada sekitar 36 kaveling tanah yang sudah terjual. “Ini tanah oloran yang sudah di kaveling sama Pak kades dengan berkedok sumbangan untuk pemecah ombak (breakwater), tapi dalam hal ini pihak pembeli itu dijanjikan serta diiming-imingi akan dibuatkan SHM di petok, jadi itu nanti disertifikatkan” jelasnya.

Disampaikan Sofyan, untuk kaveling yang jelas sesuai kwitansi yang ada transaksinya 1 meternya itu sebesar Rp1 juta sampai Rp 1,5 juta, sesuai strategi atau pemasaran kaveling. Jadi itu harga per meternya. “sehingga nanti itu kita kalikan berapa meter persegi (m2) itu pada tempat yang sudah dikaveling,” sebutnya.

Sebelumnya, Syaiful Islam tidak mengatakan secara jelas terkait persoalan tersebut. Dirinya hanya mengirimkan beberapa dokumen format PDF, antara lain terkait hasil rapat sosialisasi pengolahan aset Desa Weru tertanggal 21 November 2022 di Balai Desa Weru.

Sementara itu, terpisah Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasiintelijen Mhd Fadly Arby saat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan penjualan tanah tersebut membenarkannya. “Kita lihat saja nanti. Dlama disposisinya dari pimpinan atau Kajari Lamongan akan direkomendasikan ke mana. Bidang intelijen yang akan menangani atau bidang pidsus (pidana khusus) langsung yang akan menanganinya,” terang Fadly. (Din/RED)