ILUSTRASI.

Sampang, BeritaTKP.com – Seorang mucikari berinisial MS (31), pria asal Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, ditangkap Polres Sampang karena telah menjajakan perempuan lewat aplikasi Michat.

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan pada sebuah kamar kost di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, yang diduga menjadi tempat korban yakni seorang perempuan inisial LD yang dijajakan oleh MS kepada pria hidung belang.

“MS berperan sebagai perantara LD untuk mencari pria hidung belang dan modusnya menggunakan aplikasi hijau atau yang kenal dengan istilah Michat,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, dikutip dari jatimnow, Kamis (14/12/2023).

Pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 448.000 ribu dari tangan MS diduga uang tersebut hasil jasa layanan esek-esek perempuan LD saat melakukan penggeledahan. “Kita mengamankan beberapa barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pria hidung belang,” imbuhnya.

Saat ini, MS diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasus TPPO dan terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP. (Din/RED)