JAKARTA, BeritaTKP.com – Presiden republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam aturan ini, penegak hukum dilarang memperlakukan anak dibawah umur secara kejam dan tidak manusiawi saat menjalani proses hukum.

Aturan yang ditekan Jokowi pada tanggal 10 Agustus 2021 itu berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak dibawah umur yang terlibat tindak pidana.

“Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan melalui pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, dan tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf e, Jumat (20/8).

Ilustrasi proses penggundulan anak yang terlibat kasus hukum.

Dalam bagian penjelasan, yang termasuk dalam penghukuman atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi yakni; disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, dan anak disuruh memijat penyidik.

Merujuk PP 78/2021, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dipisahkan dari orang dewasa, mendapat bantuan hukum, serta menghindari penjatuhan pidana mati atau pidana seumur hidup.

Selanjutnya, anak yang berhadapan dengan tindakan hukum juga harus dihindari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Serta menghindari publikasi terkait identitasnya.

Untuk pemberian bantuan hukum, negara dapat membantu konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikutnya, penyediaan penerjemah bahasa bagi anak dalam proses hukum, termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi anak penyandang disabilitas.

Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian kerap menggunduli atau menelanjangi anak-anak yang terlibat dengan masalah hukum.

Misalnya ketika polisi menangkap pelajar SMA yang hendak ikut aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Saat itu, banyak pelajar yang ditangkap. Polisi pun menyuruh para anak-anak itu untuk melepas baju mereka.

Selain itu, polisi juga kerap menggunduli para siswa yang terlibat aksi tawuran. Tak jarang juga polisi yang meminta para pelajar lari berputar mengelilingi lapangan. Kepolisian beralasan tindakan itu untuk memberi efek jera kepada pelaku. (RED)