SIDOARJO —BERITA TKP.com – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Kapolsek Gedangan menerbitkan himbauan resmi kepada seluruh warga di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, terkait pengendalian penggunaan sistem suara keras atau yang dikenal sebagai sound horeg. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat selama rangkaian perayaan kemerdekaan berlangsung.

Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan antarwarga, Kapolsek Gedangan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peringatan HUT RI ke-81 ini:

✅ Dilarang menggunakan sound horeg secara berlebihan dan menyalurkannya dengan volume keras yang dapat mengganggu ketenteraman serta istirahat warga sekitar;
✅ Kegiatan perayaan dibatasi waktu, seluruh rangkaian acara kemerdekaan wajib berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB agar tidak mengganggu ketertiban di malam hari;
✅ Utamakan kerukunan, kebersamaan, dan semangat persatuan — peringati kemerdekaan dengan penuh kebanggaan dan khidmat, hindari hura-hura berlebihan serta segala hal yang berpotensi memicu provokasi atau gesekan antarwarga;
✅ Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa semangat kemerdekaan seharusnya dirayakan dengan penuh rasa syukur, kerukunan, dan kedisiplinan. Perayaan yang meriah tidak harus mengorbankan kenyamanan dan hak warga lain. Masyarakat diharapkan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan penuh rasa cinta tanah air, tertib, dan saling menghargai, sehingga suasana perayaan menjadi berkah, damai, dan memperkokoh persatuan bangsa di lingkungan kita tercinta. 🇮🇩(Kc)