Surabaya, BeritaTKP.com – Jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-77, Wali Kota Surabaya yakni Eri Cahyadi keluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi beberapa Pedoman terkait perayaan HUT RI.

SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh Eri dan sudah disebarluaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah se-Surabaya.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggaj 17 Agustus 2022 nanti diharapkan dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI). Teman peringatakan HUT Ke-77 Kemerdekaan Repbulik Indonesia 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Ikon Kota Surabaya; Patung Sura dan Baya.

Masyarakat diharapkan dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 serta mendengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, juga perlu diramaikan secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

“Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan upacara bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” kata Eri, Kamis (4/8/2022)..

Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak.

Kemudian masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Namum pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Eri.

Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa penting untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba, malam tirakatan, tasyakuran, serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Saya sudah memerintahkan kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk meneruskan SE tersebut kepada perusahaan swasta. Selain itu, juga kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk meneruskan kepada pengelola mall dan pusat perbelanjaan,” tandasnya. (Din/RED)