Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial D (22) yang terlibat aksi penjambretan iPhone 16 Pro di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasil kejahatan tersebut diketahui dijual dengan harga jauh di bawah pasaran dan digunakan untuk bersenang-senang serta membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan, ponsel curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial R di kawasan Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp 1 juta.

Saat ditangkap, pelaku D diketahui tengah dalam kondisi menggunakan sabu. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi penjambretan. Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain berinisial R yang berperan sebagai joki sekaligus penadah barang hasil kejahatan.

Sebelumnya, korban seorang perempuan berinisial RAF (33) kehilangan tas berisi dokumen penting dan sebuah iPhone 16 Pro saat hendak beribadah di kawasan Jalan Boulevard Artha Gading pada Minggu pagi, 4 Januari 2026. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penadah dan penyalahgunaan narkotika.(æ/red)