JAKARTA, BeritaTKP.com – Eks Kapolda Sumatera Barat yaitu Irjen Pol. Teddy Minahasa dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus narkoba pada hari ini Senin (17/10/2022).
Pemeriksaan tersebut harusnya digelar Sabtu (15/10/2022) kemarin, namun Teddy menolak karena tidak ingin didampingi pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Teddy ingin mencari pengacaranya sendiri.

“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin, dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Teddy diduga menggelapkan barang bukti 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus yang diungkap di Polres Bukittinggi pada Mei lalu. Teddy kemudian menjual barang bukti itu melalui sejumlah anggota Polri aktif.
“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Atas perbuatannya itu, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (RED)





