Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria dan wanita yang bernama Idoko Chikwado Kenneth warga asal Nigeria dan Rany Aswad terancam pidana maksimal hukuman mati lantaran telah menjadi perantara dari pengedaran narkoba sebanyak 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.
“Ya karena ancaman hukumannya ini pidana mati, maka harus didampingi pengacara,” pungkas ketua majelis hak Erintuah Damanik sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Kasus ini bermula pada (8/7/2021). Anggota Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak bahwa terdapat paket dari Malaysia melalui jalur ekspedisi.
“Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Ubaydillah.
Setelah diperiksa petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan x-ray ternyata di dalam paket berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu dan pil ekstasi.
“Atas informasi yang didapatkan, Ditreskoba Polda Jatim langsung menindaklanjuti barang tersebut. Kemudian dikembangkan bersama pihak ekspedisi melakukan controlled delivery (teknik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi),” bebernya.
Selanjutnya, petugas ekspedisi yang bernama Aris Ferdy Sunandar beberapa kali menghubungi nomor telepon yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan bahwa si pemilik paket bernama Chynthia. Selain itu juga ia meminta tolong untuk diantarkan ke sebuah apartemen.
“Pada Kamis (15/7/2021) bertempat di pinggir jalan depan apartemen di Jakarta Barat, petugas ekspedisi langsung bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko,” papar JPU.
Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudia mereka langsung ditangkap oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim. Saat digeledah terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
“Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu dengan total seberat 3.948 gram dan dua bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing sebanyak 996 butir,” urai JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(k/red)






