JAKARTA, BeritaTKP.com – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan dari penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Atas kasus tersebut, Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di daerah Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Perlu diketahui, untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.

Sambo pun meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kejadian yang melibatkan anak buahnya itu di rumah dinas.

“Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

“Info dari Dir Tipidum Bareskrim Polri seperti itu. Besok akan diperiksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (RED)