Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MA ,23, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulah yang ia perbuat. Pria yang bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan di Kabupaten Jember telah mengintip dan merekam perempuan yang menjadi konsumen tempatnya bekerja saat sedang buang air kecil (BAK).

Pria yang berasal dari warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates ini ternyata sudah beraksi sebanyak sepuluh kali. “Diam-diam direkam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember Inspektur Satu Dyah Vitasari, Jumat (4/2/2022).

MA lalu terpergok sedang merekam mahasiswi di kamar kecil pada Senin (31/1) lalu. Dia pun akhirnya dipecat.

Namun perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polisi lantas meringkusnya dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah kemeja warna kotak kotak,1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah ponsel warna hitam yang digunakan untuk merekam.

MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. (k/red)