Probolinggo, BeritaTKP.com – Untuk memenuhi keinginannya, segala cara akan dilakukan oleh seorang pemuda asal Probolinggo ini. Ia nekat mencuri sebuah motor trail milik tetangganya lantaran ingin bergabung dalam komunitas motor trail. Namun aksinya tersebut telah digagalkan oleh si pemilik motor dan membuat ia malah mendekam dibalik jeruji besi.
Pemuda yang bernama Azwar Hadi ,23, memang sedari dulu bercita-cita bergabung dengan komunitas motor trail. Namun syarat utamanya harus memiliki motor trail. Ia belum mampu membeli motor offroad tersebut.
Maklum, pekerjaannya sebagai buruh tani belum mampu menghasilkan uang yang cukup untuk membeli motor idamannya tersebut.
Kejadian pencurian tersebut berawal saat Azwar dan 4 rekannya menggelar pesta miras di tempat kos nya di kawasan Paiton pada Minggu (14/11/2021) malam. Setelah pesta miras, Azwar mempunyai niat jahat saat melihat sebuah motor trail terparkir di depan kamar kos nya.
Motor trail itu milik tetangga kosnya, yang bernama Rusli Rudi, warga asal Manggarai Barat, NTT. Entah pengaruh alkohol atau memang mempunyai niat jahat, Azwar berniat mencuri motor itu.
Azwar kemudian izin masuk ke kamar korban dengan alasan mau main dan berpura-pura tidur. Saat korban sedang tidur, Azwar lalu mendekati motor trail korban. Bermodal obeng dan tang jepit, korban merusak kunci motor.
Namun aksi Azwar tersebut diketahui oleh korban. Ia pun langsung melarikan diri. Azwar sendiri akhirnya dapat diamankan atas adanya laporan dari korban di daerah Desa Sumberanyar.
“Sejak kecil saya kepingin punya motor trail. Rencananya motor trail itu akan saya pakai sendiri. Mau dipake untuk masuk komunitas motor trail di Probolinggo,” pungkas Hadi, Rabu (17/11/2021).
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan tersangka cepat ditangkap karena ada ada laporan percobaan pencurian yang segera ditanggapinya. Maskur juga mengatakan bahwa tersangka memang mencuri motor karena memang pingin punya motor trail.
“Tersangka berhasil ditangkap di desa sebelah. Pengakuan pelaku kepingin punya motor trail biar bisa masuk komunitas motor trail,” tutur Maskur.
Azwar sudah pasti tak bisa masuk komunitas motor trail atas kejahatannya. Yang pasti ia akan masuk bui karena terjerat dengan Pasal 363 Junto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan mendapat ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(k/red)






