Blitar, BeritaTKP.com – Seorang remaja laki-laki berinisial MRA (18), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

MRA diketahui memperkosa mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP/MTs. Agar korban mau melayani nafsu bejatnya, MRA memberi iming-iming akan menikahi korban. Keluarga korban yang tidka terima hal itu, langsung melaporkan MRA ke Polres Blitar.

“Berdasarkan laporan, hal itu terjadi sekitar bulan awal Juli ini. Kemudian kami amankan MRA, yang merupakan warga Karangploso, Malang,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta di Mapolres Blitar, Sabtu (29/7/2023).

Awalnya, MRA dan korban yang merupakan warga asal Kecamatan Kademangan ini saling berkenalan di media sosial. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara, namun berujung kandas. Meskipun demikian, MRA masih sempat menghubungi korban beberapa kali. “Diminging-imingi akan dinikahi. Sehingga korban mau berbuat hal demikian dengan terduga pelaku,” kata Gananta.

Menurut Gananta, MRA melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan modus iming-iming yang sama. Sementara berdasarkan pemeriksaan kesehatan, korban dinyatakan tidak mengandung.

Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Din/RED)