Jakarta, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, resmi mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue (26) karena terbukti melanggar ketentuan izin keimigrasian selama berada di Indonesia.

Bonnie Blue dipulangkan ke Inggris pada Sabtu (13/12/2025) dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, di Jimbaran, Badung, Sabtu (13/12/2025).

Selain Bonnie Blue, Imigrasi juga mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia. Keempatnya dipulangkan setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).

Langgar Izin Tinggal Wisata

Winarko menjelaskan, para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VoA) yang mereka gunakan saat memasuki Indonesia pada 6 November 2025. Mereka diketahui memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan visa.

Untuk JJT dan INL, pelanggaran yang dilakukan murni terkait izin keimigrasian. Sementara Bonnie Blue dan LAJ dikenakan pelanggaran berlapis, yakni keimigrasian dan pelanggaran hukum lalu lintas.

Didenda Rp 200 Ribu

Dalam sidang di PN Denpasar, hakim menyatakan Bonnie Blue dan LAJ terbukti melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tersebut terkait penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Atas pelanggaran itu, Bonnie Blue dijatuhi denda Rp 200 ribu.

Tak Terbukti Pidana Pornografi

Terkait dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menegaskan, hasil pemeriksaan digital forensik memang menemukan video bermuatan sensual di ponsel milik Bonnie Blue.

Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pelumas, kondom, dan pil viagra. Meski demikian, temuan tersebut tidak cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pornografi.

Dicekal Masuk Indonesia

Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang sempat diamankan dalam kegiatan pembuatan konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.(æ/red)