BLITAR, BeritaTKP.com — Polres Blitar Kota membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jawa, Kota Blitar, yang diduga dijadikan tempat untuk menjalankan praktik eksploitasi terhadap anak.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T. Lalo, mengatakan lima tersangka tersebut masing-masing berinisial SW alias MA (31) asal Lampung Timur, DR alias EG (21) asal Pacitan, MFR alias RN (26) asal Lampung Timur, FL alias BT (19) asal Sanankulon, Blitar, dan GMS (17) asal Kota Blitar.

Menurut polisi, para tersangka diduga mencari korban melalui media sosial. Korban yang disasar sebagian besar merupakan remaja putus sekolah dan berada dalam kondisi rentan secara sosial maupun ekonomi.

Para korban disebut diberi iming-iming pekerjaan dengan penghasilan besar. Namun, belakangan mereka justru diduga dieksploitasi oleh para tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Para pelaku mencarikan pelanggan melalui media sosial dan menyediakan tempat kos sebagai lokasi praktik tersebut. Para korban diiming-imingi penghasilan besar,” terang Lalo dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi tiga korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Para korban kini mendapatkan perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.

Lalo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya sejak April 2026. Mereka memanfaatkan kondisi korban yang membutuhkan pekerjaan dan tidak tinggal bersama orang tua kandungnya.

“Mereka itu putus sekolah, ada juga yang tidak tinggal dengan orang tua kandungnya. Jadi mereka diincar untuk diajak bekerja dengan para pelaku,” jelasnya.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja rentan.

Pemilik rumah kos juga diminta lebih selektif dalam menerima penghuni dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Selain itu, orang tua diimbau untuk lebih memperhatikan pergaulan serta aktivitas anak, baik secara langsung maupun di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta memastikan perlindungan terhadap para korban.(æ/red)