JAKARTA, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (19) dan AR (22).
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua orang tua korban tersebut.
“Sudah jadi tersangka,” kata Seala saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas kematian bayi tersebut.
Diduga Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi
Polisi mengungkapkan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan kondisi ekonomi. Kedua tersangka disebut mengaku tidak mampu membiayai kebutuhan anak.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ujar Seala.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, korban merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara.
Jasad Korban Dikubur di Lahan Kosong Benhil
Setelah kejadian di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, kedua tersangka diduga memesan transportasi daring dan turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di kawasan tersebut, jasad korban diduga dikuburkan menggunakan kantong plastik di sebuah lahan kosong.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa jasad bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Sementara kakak korban yang berusia tiga tahun mendapat penanganan sementara melalui Dinas Sosial.(æ/red)





