Kediri, BeritaTKP.Com –Jelang lebaran Idul Fitri 2021 Polsek Pare melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) di tempat penjual petasan, pascanya penjual petasan di Kabupaten Kediri semakin banyak ditemui.

Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, mengatakan Sidak penjual petasan sebagai antisipasi penggunaan petasan terutama menjelang hari raya idul Fitri 2021.

sidak di tempat penjual petasan yang dilakukian oleh Polsek Pare

“Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan petasan yang tidak sesuai standar atau menimbulkan ledakan yang berbahaya,”pungkas AKP Nyoman, Selasa (27/4/2021).

AKP Nyoma menjelas, bahwa dalam aturan yang diperbolehkan untuk menjual kembang api adalah panjang maksimal 2 inci.

“Tadi rata – rata yang kami temukan masih dibawah 2 inci. Terpanjang ada 1,9 inci untuk panjang kembang api, itu masih diperbolehkan,” kata AKP Nyoman.

AKP Nyoman mengimbau kepada penjual petasan untuk tidak menjual barangnya kepada anak kecil. Karena dikhawatirkan membahayakan dan berakibat fatal untuk anak tersebut.

“Kami imbau kepada pemilik agar tak sembarangan menjual kembang apinya. Tetap harus didampingi oleh orangtua, jika ada yang membeli,” jelasnya.

Sementara itu, Sandi Asprilah selaku perwakilan pemilik kembang api di Desa Tertek Kecamatan Pare mengatakan bahwa dirinya sudah menjual kembang api sesuai prosedur.

“Kita punya surat izin yang jelas, kemudian untuk barang yang kita jual hanya kembang api. Total ada 5 jenis kembang api, mulai air mancur, Kretekan, Betawi, Gasing dan Flayer,” jelasnya. SD/Red