JAKARTA,Berita TKP.Com – KUR/KTA PMI sejak diluncurkan pada Januari 2021 lalu hingga saat ini belum ada PMI yang mendapatkan dan merasakan fasilitas KUR/KTA ini, serta dapat dipastikan tidak akan berjalan, dan hanya akan menghabiskan anggaran negara untuk lounching dan sosialisasi, karena majikan tidak ada yang mau dibebani seluruh biaya Penempatan PMI mulai dari bangun tidur, transportasi lokal, medical, pasport, pelatihan, sertifikasi, Visa, ticket hingga bekerja di Luar Negeri dan sampai kembali lagi ke kampung halaman, Sesuai amanah keputusan kepala BP2MI Nomor 214 tahun 2021 Diktum 12 dengan sistem rembursment, (Baca Kepka BP2MI No.214/2021). Jum’at,(18/02/2022).
Sehingga sampai detik ini telah terjadi Zero Penempatan Prosedural yang mengakibatkan maraknya PMI yang menempuh jalan Pintas ataupun Unprosedural. Padahal Amanah Pasal 39, 40, 41, UU No.18 Tahun 2017 tentang Biaya Pelatihan dan Sertifikasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
LP-KPK, (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) dengan Tegas meminta Komisi IX DPR-RI agar untuk Menolak segala bentuk Penjeratan Hutang berkedok KUR/KTA dengan Bunga Rente 11% bagi para Calon Pahlawan Devisa, karena jelas Melanggar Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 yang dengan tegas Melarang membebankan biaya Penempatan Indonesia, serta melanggar Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 Pasal 4 yang dibuat oleh Beny sendiri, yang pada, PMI Tidak dapat dibebankan dipaksakan oleh siapapun berakibat pada Pemotongan Penghasilan selama bekerja di Negara Penempatan.
Wasekjen 1 LP-KPK Amri Piliang mengatakan bahwa Beny Rhamdani telah mengelabui jawaban dari Pertanyaan Komisi IX DPR-RI saat RDP evaluasi kinerja BP2MI yang menanyakan jumlah PMI yang telah menerima KUR/KTA PMI, Beny menyebutkan 30% dari 560 PMI tujuan Korea telah menerima fasilitas KUR/KTA PMI tersebut atau sekitar 170 PMI, padahal Keputusan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 ini dibuat untuk Negara Tujuan Hongkong dan Taiwan, sedangkan Korea sejak zaman baheula, sebelum ada perban 09/2020 Pihak Perbankan sudah berebut mengucurkan pinjaman untuk PMI tujuan Korea melalui Program G to G, jadi Program KUR/KTA PMI ini sama sekali belum diserap dan belum ada yang dirasakan / disalurkan kepada para Calon PMI yang akan berangkat ke negara tujuan Taiwan maupun Hongkong, Andaikan Komisi IX kembali meloloskan Anggaran untuk sosialisasi KUR/KTA PMI ini, dapat dipastikan hanya menghabiskan anggaran negara namun tidak terserap oleh para PMI tujuan Hongkong, Taiwan, apalagi Singapura,” ujar Amri.(Imam/red)






