SITUBONDO, BeritaTKP.com – Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2025. Kegiatan berlangsung di dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (13/8/2025). 

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani S.H. bersama Kapolres Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kasdim 0823/Situbondo, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dan mesin pemotong besi, serta dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. 

Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu dari 29 perkara dengan berat kotor 128,38 gram, ganja seberat 1,1 kilogram, pil trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 55.377 butir, dextromethorphan 2.794 butir, serta 3.582 botol minuman keras jenis arak.

“Barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Situbondo,” ujar Kajari Nurvita.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan pada kesempatan tersebut mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga keamanan, ketertiban dan menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman dan kondusif serta turut serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi gangguan keamanan dan ketertiban atau krimialitas, segera informasikan kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 untuk segera ditindak lanjuti ” pungka AKBP Rezi. (xoxo)