Lampung, BeritaTKP.com – Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Guru wanita tersebut diamankan bersama kekasihnya dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka RPS (33) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba, lalu melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar di kantong celana yang dikenakan tersangka RPS, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” kata Laksono, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Sekitar 30 menit setelah penangkapan RPS, petugas mengamankan kekasihnya berinisial RR (34).
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RR. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, RR mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap atau bong, dua unit ponsel, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi sebanyak 16 paket sabu siap edar,” ujar Laksono.
Laksono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. RR diduga berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RPS bertugas menyimpan stok sekaligus mengelola uang hasil penjualan.
“Hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan,” ungkapnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang tersebut juga rencananya dipakai sebagai modal persiapan pernikahan.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(æ/red)





