
Palembang, BeritaTKP.com – Perempuan muda bernama Cyntia Salsabillah (25) menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam bidang persewaan kamera dari pelanggannya. Pelaku yang belum diketahui identitas aslinya itu menyewa kamera dengan SIM dan STNK yang ternyata bukan miliknya atau menggunakan identitas orang lain.
Kejadian bermula ketika pelaku ingin menyewa kamera milik korban selama satu hari pada Senin (19/2/2024) di Jalan Bunga Mayang Maskrebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Uang sewanya per hari Rp 120.000 namun pelaku baru membayar Rp 60.000.
“Jadi terlapor (pelaku) ini nyewa kamera saya selama sehari dan hanya membayar setengah dari harga sewa dan menggunakan SIM dan STNK sebagai jaminan,” katanya dikutip dari detikSumbagsel pada Kamis (22/2/2024).
Setelah masa sewanya selesai, Cyntia pun menghubungi pelaku. Namun saat dihubungi, pelaku langsung memblokir nomor Cyntia. Dia pun mengecek langsung alamat pelaku sesuai dengan alamat di SIM dan STNK yang dijaminkan oleh pelaku padanya. Ternyata itu alamat tersebut adalah orang yang berbeda dan orang yang sesuai dengan SIM dan STNK itu tak tahu apa-apa mengenai kamera yang disewa oleh pelaku.
“Pas kami lacak dari info SIM dan STNK-nya dan kami ketemu sama orangnya, ternyata bukan dia. Terlapor ini menggunakan identitas milik orang lain,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Cyntia mengalami kerugian kamera Canon 1300 D miliknya seharga Rp 5 juta. Cyntia pun melaporkan kasus penggelapan yang dialaminya ke polisi.
Cyntia berharap dengan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, pelaku segera dapat ditangkap dan kameranya bisa kembali.
Sementara itu, laporan yang dibuat korban sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah mendengar kesaksian dari korban, memang sudah sering terjadi kasus penggelapan seperti ini. Nanti kita berusaha untuk menangkap pelakunya,” ujar Kepala SPKT Panit II, Ipda Rudi Hatmoko. (æ/RED)





