DIY, BeritaTKP.com – Banyak sekali cara maling untuk mengelabui korbannya. Salah satunya yang dilakukan maling di DIY ini ia mencuri sepeda motor milik korbannya dan menyimpan sepeda motor hasil curiannya di pekarangan milik tetangganya.
Sementara sang tetangga tak mengetahui akal licik dari pelaku. Tersangka yang berinisial KBP ,28, asal Klaten, Jawa Tengah itu kini harus berurusan dengan hukum.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitri Utomo, menuturkan aksi KBP itu dilakukan pada Minggu (6/2) lalu pada pukul 01.15 wib. Dia beraksi seorang diri di sebuah rumah di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogya.
“Aksi ini dilakukan seorang diri. Pelaku sudah mengetahui orang yang kerap mengendarai sepeda motor yang menjadi sasarannya,” kata Andhies, Selasa (15/2).
Setelah mengincar cukup lama, pelaku kemudian beraksi ketika korban sedang lengah. Kebetulan motor Satria FU 150 milik korban tidak dikunci stang. Motor kemudian dituntun pelaku menuju ke pekarangan rumah warga lain.
“Dia memarkirkan motor hasil curian di sekitar pekarangan rumah warga lainnya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian,” jelas Andhies.
Atas peristiwa ini, korban lantas melapor ke Polsek Gondomanan. Polisi lantas memeriksa saksi hingga CCTV yang berada disekitar lokasi. Pelaku kemudian berhasil diringkus di seputaran Prawirodirjan.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti motor disimpan di pekarangan warga lain. Setelah situasi kondusif, motor kemudian diambil dan dibawa ke tempat tinggal pelaku.
“Setelah mencuri dia simpan dulu agar tidak dicurigai warga lain. Lalu dengan cara menuntun motor maka orang mengira motor itu mogok atau kehabisan bensin,” bebernya.
Dari penyelidikan polisi, ada motor lain yang juga dicuri pelaku, yaitu satu motor Honda Revo. Tak hanya itu, sepeda kayuh juga digasak oleh pelaku.
Motif pelaku ini hanya untuk memiliki kendaraan korban. Pelaku diketahui tidak menjual barang curiannya tersebut.
“Menurut pelaku hanya untuk dimiliki, untuk digunakan untuk sehari-hari bukan dijual,” bebernya.
Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(RED)






