Nganjuk, BeritaTKP.com – Sebuah bengkel motor di Dusun Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, terbongkar sebagai lokasi pembongkaran atau “mutilasi” ratusan sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Penggerebekan dilakukan tim gabungan kepolisian setelah pengembangan laporan kehilangan sepeda motor dari Surabaya.

Tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda dalam praktik ilegal tersebut. Berikut lima fakta terungkap dalam kasus ini:

1. Bengkel Jadi Lokasi Mutilasi Ratusan Motor

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) oleh tim gabungan dari Polsek Karangpilang, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama dua tahun.

“Ratusan motor itu dimutilasi dalam kurun waktu dua tahun berdasarkan pengakuan tersangka. Onderdil hasil mutilasi kemudian dijual satuan secara online oleh tersangka AK,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

2. Terungkap dari Laporan Kehilangan Motor

Kasus ini bermula dari laporan warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SY (37), yang diduga menggelapkan motor tersebut.

Motor hasil penggelapan kemudian digadaikan kepada AK (23), pemilik gudang di Nganjuk yang menjadi lokasi pembongkaran motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi membongkar praktik penjualan onderdil motor ilegal.

3. Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • SY (37): Berperan sebagai penyedia motor hasil penggelapan.
  • AK (23): Warga Desa Lestari, Nganjuk, pemilik gudang sekaligus eksekutor pembongkaran motor.
  • SN (31): Membantu proses pembongkaran kendaraan.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan,” tegas Kusmianto.

4. Barang Bukti Puluhan Rangka Motor

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 43 rangka motor, 39 lembar STNK, serta 3 BPKB.

Motor-motor tersebut diduga berasal dari berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, hingga kendaraan kredit macet atau dikenal dengan istilah “patasan”.

Hingga kini, lokasi masih dipasangi garis polisi dan sejumlah suku cadang motor terlihat berserakan di area rumah yang dijadikan gudang.

5. Warga Tak Curiga Aktivitas Ilegal

Ketua RW Dusun Waung, Supriyono, mengaku terkejut atas pengungkapan kasus tersebut. Selama ini, tersangka AK dikenal hanya membuka bengkel motor biasa di rumah istrinya.

“Selama ini kami tidak tahu. Baru menyadari saat polisi datang untuk minta didampingi saat penggerebekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar dua bulan tanpa menimbulkan kecurigaan warga.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pembongkaran dan penjualan onderdil motor hasil kejahatan tersebut.(æ/red)