Surabaya, BeritaTKP.com / Proyek pembangunan Saluran U-Ditch di JL.ASEM MULYA dengan ukuran 80/100 dengan cover gandar 10 ton yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pelaksana proyek, di liat dari laman LPSE Surabaya dengan nilai Pagu RUP Rp. 2.059.359.872,00 ini. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta.
Mirisnya, pada pekerjaan Dinas Sumber Daya Bina Marga (DISDABM) yang terdapat di Kota Surabaya. Bahkan, beberapa pengawas proyek yang bersumber dari APBD , tidak adanya terpasang Papan Nama ini dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga dalam metode pekerjaan diduga tidak sesuai prosedur (Spek-tek).
Salah satunya, Pengerjaan saluran di Jalan Asem Mulya Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya ini pada saat proses pemasangan Box Culvert tidak di lakukan Dewatering, tampak pada saat pemasangan masih tergenang Air yang seharusnya pemasangan U-Ditch di dalam obyek pedestrian ini harus kering tidak tergenang air dan bisa mengetahui ukuran kedalaman saat pemasangan. Meskipun ada pipa PDAM yang pecah, hingga air tidak bocor mengalir ke pedestrian tersebut setelah terkena pengerukan dengan alat berat, sehingga pemasangan U-Ditch bisa terpasang dengan apa yang di harapkan.
Di dalam pekerjaan seharusnya sudah di tuangkan dalam Safety Pekerjaan (K3). Karena dalam kelalaian SOP tersebut tidak memakai sarung tangan, helm, safety booth. Sehingga dalam melakukan pekerjaan pemasangan U-Ditch tersebut tidak mengakibatkan kejadian apa yang tidak di harapkan.
Bapak Hartono selaku Ketua RT 08 di Jalan Asem Mulya X, menyayangkan hal tersebut. Sebab, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, dan juga di keluh kesahkan soal warganya yang membutuhkan Air.
“Proyek tersebut kan bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan proyek, sehingga masyarakat merasa bahwa penggunaan APBD terserap dengan benar,” kata dia, Senin (30/9)
Proyek drainase yang sudah berjalan itu juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat awakmedia menanyakan hal tersebut kepada pengawas di lapangan hanya tidak mau menyebutkan nama sekaligus nama perusahaannya.
“Kita patut menduga ada penyelewengan APBD yang notabene uang rakyat dalam proyek tersebut. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” Ujar salah satu Wartawan Surabaya.
Sementara itu, Hartono selaku ketua RT 08 Jalan Asem Mulya, bahwa pengerjaan saluran di Jalan Asem Mulya tersebut sempat menyampaikan bahwasannya dengan adanya teman-teman dari beberapa Wartawan di lokasi.
“Yang paling pokok itu air Mas, ini sangat di tunggu-tunggu sekali ini. Ini tadi ada beberapa warga saya sempat beli sendiri 1 tangki, dan sudah 2 tangki saya minta kompensasi kepada PDAM tadi pagi. Tapi kasian kan Mas yang tidak punya tandon atau wadah tempat secukupnya dan itu cuman dapat sedikit Mas. Untuk pemasangan box ini warga saya ini merasa kesulitan, kalau 1 gang sana belum selesai terus di kerjakan sampai gapura sini. Terus warga saya mau lewat mana Mas. mangkannya saya memanggil warga disini”. Ucap Pak Hartono (30/9/2024)
“Rabu ini sudah mati sampe’ malem, kamis hidup siang setengah hari mati lagi. Jadi mulai hari jum’at, sabtu, minggu, senin sekarang ini wis mati Mas” Ujar Warga RT 08
Disinggung soal belum adanya papan proyek, pihaknya memastikan akan mengingatkan kontraktor dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting bagi pekerja saat di lapangan guna untuk keselamatan kerja.
Ditanya soal besaran nilai proyek dan lama masa pengerjaannya, Selaku konsultan pengawas tidak dapat memberikan jawaban. “ya kalau soal dari mana aku gak bisa kasih tau Mas, sampean cari aja di Pemkot aja Mas” kata dia.
Seperti diketahui, APBD Surabaya 2024 yang mencapai hampir seluruh pekerjaan proyek saluran drainase di Kota Surabaya itu sebagian dialokasi tersebut mayoritas penggunaan Alat/Plakat Informasi agar masyarakat bisa lebih tahu dalam pencapaian pada pekerjaan tersebut.
“Ini loh Mas nggon banjir Mas, langganan banjir sini Mas. Sebenarnya saya pernah usul di Musrembang untuk jalan ini. Saya usul minta di tinggikan, karena selalu banjir Mas. Sampai berapa periode ini sudah 10 tahun lebih paling Mas saya mengajukan itu, pernah itu dulu sudah lama ada warga yang kejebur meninggal kesetrum listrik di sana Mas, kan karena gak keliatan jalannya Mas”
Setelahnya pada saat awakmedia menemui pengawas konsultan yang tidak mau di sebutkan identitas diri dari mana, akhirnya awakmedia menggugah tanya untuk klarifikasi soal pekerjaan dari mana asal proyek yang tidak di ketahui dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut.
Sehingga Berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti nama kontraktor pelaksana pekerjaan dan pagu anggaran yang dialokasikan, keterangan yang didapat oleh awak media ini hanya ucapan lisan dari seseorang yang mengaku sebagai perangkat kampung yang pada saat itu berada dilokasi proses pengerjaan dilaksanakan, dengan jawaban sebagai pengawas ketika ditanya awakmedia tidak menjawab./Bagus