Nganjuk, BeritaTKP – Suatu kejahatan tindak pidana pembakaran terhadap sebuah warung kosong milik Endang Sulistyowati yang akrab disapa Bu Lis ( 65 ) dan Windarto ( 69 ) sebagai suaminya, warga Dusun Kandeg RT004 /RW 003, Desa Waung, Kec. Baron pada Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 01’10 Wib. yang mana telah dilaporkan ke Polsek Baron hari Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 15’00 Wib. sudah dikutip pada Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/56/VIII/2024/SPKT POLSEK BARON/POLRES NGANJUK/PODA JAWA TIMUR tertanda 1Aiptu Susanto hingga kini mandul tidak ada reaksi .
Kronologis Kejadian : pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 Jam 01’10 Wib. korban sedang tidur mendengar suara kretek kretek serta bluk bluk lalu bangun membuka slambu / korden lihat rumah depan ( warung ) ada kobaran api lalu teriak teriak minta tolong, tetangga keluar semua berupaya untuk memadamkan kobaran api dengan pasir . Peralatan pelaku yang ditemukan berada dilokasi yaitu 5 botol Aqua ukuran besar berisi bensin dalam tas warna biru, satu botol sudah habis yang 4 botol masih utuh . Kerugian hanya sedikit diperkirakan hanya sekitar 2 juta tapi andaikata tidak ketahuan mungkin api akan merambat kerumah korban dan rumah rumah tetangga karena posisinya amat padat penduduk, disamping itu dekat kejadian itu banyak tabung gas elpiji yang siap pakai . Warga yang melihat dan memadamkan api yaitu salah satu diantaranya bernama N ( 50 ) dan W ( 25 ) mematikan kobaran itu bersama tetangga yang lain dengan waktu 30 menit ” ucapnya kepada media ini Senin, 30 September 2024 ” .
Dalam kasus ini pelapor tidak dikasi Surat Bukti Lapor kemudian selang dua hari baru diberi oleh Polsek, ditunggu dalam waktu seminggu tidak ada perkembangan sehingga korban melapor ke Polres Nganjuk, namun setelah di Polres korban disuruh kembali ke Polsek yang mana terkesan dibikin bola ping pong . Lalu beberapa hari mendatang dari oknum anggota Polsek berinitial A ditelpun oleh seorang aktivis juga awak media ini bernama ME pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 21’52 Wib. dengan maksud agar masalah ini segera ditindaklanjuti dan menjawab dalam kesanggupannya dengan nada entheng .
Informasi yang dihimpun media ini adalah bahwa tujuan pelaku mengancam akan merusak mental anak tirinya berinitial S yang masih berumur ( 8 ) tahun duduk dibangku SD kelas V , sampai anak tersebut sekarang dipindahkan sekolah karena menghindari dari ancaman mental . Sebenarnya masalah ini semua data seperti ucapan ancaman melalui Vedio dan yang lain sebagai pendukungnya sudah cukup akan tetapi keterangan Polsek kepada korban katanya masih belum cukup bukti . Naah. . . disini ada apakah, sehingga publik menilai dimungkinkan oknum anggota Polsek ada main skongkol dengan pihak pelaku .
Kapolsek Baron, Iptu Harsono pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 13’03 Wib. ketika hendak dikonfirmasi tentang kasus tersebut tidak ada dikantor kata Aiptu Susanto bahwa Kapolsek sedang keluar dengan tamunya dari Polres. ( Bersambung ) ( tut )