Nunukan, BeritaTKP.com – Mantan karyawan salah satu ekspedisi raksasa J&T Express Nunukan, inisial SP harus berhadapan dengan hukum.

Bukan tanpa sebab SP (27) diamankan oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan, ia diamankan usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) pada Senin (10/7/2023) pagi.

Tersangka SP melakukan pencurian dengan kerugian hingga Rp48.640.000 di kantor J&T Express tempat ia pernah bekerja. Penangkapan SP ini berhasil terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial lantaran saat digerebek SP masih enak-enakan molor diatas kasurnya.

Pada saat diamankan SP pun merasa terkejut dengan kehadiran petugas yang sudah berdiri dihadapannya sambil memberikan beberapa pernyataan. (RED)