Probolinggo, BeritaTKP.com – Setelah menjadi bulan-bulanan warga, akhirnya dua pelaku jambret spesialis jalur Pantura Probolinggo tertangkap usai merampas ponsel seorang pengendara motor, pada Sabtu (28/8/2022) malam lalu.
Aksi 2 pelaku yang diketahui bernama Trisnadi Ari Ardana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran, dan Rofiq Hidayat (25) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kanigaran, Kota Probolinggo, ini digagalkan warga dan petugas dari Polsek Sringu usai merampas ponsel milik pengendara motor berinisial R (19) warga Desa Sebaung, Gending, Kabupaten Probolinggo. Pelaku dengan membawa celurit mengancam korban dengan meminta ponselnya.
Pada saat itu, korban tengah berboncengan dengan 1 orang temannya yang juga mengendarai sepeda motor matik Honda Vario. Mereka berencana ingin menuju ke Kota Probolinggo.
Dua pencuri paksa bersenjata tajam diamankan di Polsek Dringu, Probolinggo.
Tiba di lokasi tepatnya di Jalan Raya Pantura, masuk Desa Parsean, Kecamatan Dringu, motor korban dipepet kedua pelaku yang memakai motor Suzuki Satria 4 tak. Setelah berhenti, korban langsung ditodong sajam oleh pelaku dan langsung meminta paksa ponsel milik korban.
Karena takut, korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban sempat mengejar pelaku diikuti sejumlah orang warga lainnya.
Tiba di depan Polsek Dringu kedua pelaku terjatuh. Petugas kepolisian turut mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan kedua penjahat yang sempat dihajar oleh warga.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone yang salah satunya merupakan milik korban merk Realme. Selain itu turut diamankan sebuah clurit dan motor milik pelaku.
“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh AKP Muhamad Dugel, Kapolsek Dringu. (Din/RED)





