Bangka, BeritaTKP.com – Pemanfaatan hutan dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung di kabupaten bangka oleh warga masyarakat khususnya warga sekitar hutan masih sedikit yang membentuk kelompok Hkm atau HTR sehingga di kuwatirkan pada bulan november 2023 masyarakat sekitar akan menjadi penonton atau sebagai masyarakat penumpang di daerahnya sendiri dikarenakan di terapkannya uu no 11/2020 tentang Cipta kerja tentang Lingkungan Hidup dan kehutanan.
terkait hal tersebut saudara Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah kabupaten bangka saat di hubungi awak media melalui phone ( 18 /9/2022) mengatakan keberadaan kegiatan perkebunan atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi oleh warga masyarakat harus di bentuk kelompok tani apakah itu kelompok Hutan Kemasyarakatan ( HKm) kelompok Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) agar kegiatan warga sekitar tersebut terlindungi oleh aturan aturan yang berlaku karena kegiatan tersebut akan memiliki perizinan dari pihak kementerian LHK jangan sampai apa bila kegiatan tersebut terdaftar dan telah di tetapkan oleh kementerian LHK karena di temukan adanya pelanggaran sesuai aturan yang berlaku dan di kenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda.
dan ternyata warga masyarakat yang masih juga melakukan kegiatan perkebunan sawit atau usaha kegiatan lainnya tanpa izin dan tidak mengindahkannya kemudian ditetapkan kembali dengan surat peringatan oleh pihak kementerian maka warga tersebut akan dikenakan saksi paksaan berupa paksaan badan atau paksaan penyitaan harta benda seperti yang di amanatkan dalam PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan saksi administratif dan cara penerimaan pajak negara bukan pajak yang berasal dari denda di bidang kehutanan jelasnya
Kebanyakan masyarakat yang selama ini lebih cendrung memanfaatkan lahan dalam kawasan hutan untuk perkebunan sawit di bandingkan dengan kegiatan usaha pertanian ini di mungkinkan akibat adanya moratorium ( penghentian sementara pemberian izin perkebunan kelapa sawit)
tentang pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit oleh bapak presiden RI pada bulan februari 2021 sehingga ada indikasi dari pihak prusahaan perkebunan memanfatkan masyarakat atau para culong cukong bertopengkan masyarakat petani kemudian di dukung dari warga sekitar yang belum banyak memahami aturan aturan tentang bagai mana prosudur memanfaatkan dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara resmi ( legal) bila nanti di terapkannya sanksi administrasi kepada warga masyarakat yang bekebun sawit dalam kawan hutan maka yang di untungkan pihak perusahaan yang selama ini membeli dan menampung sawit perkebunan masyarakat, sementara warga masyarakat yang bekebun sawit tersebut menjadi tumbalnya walaupun tak kita pungkiri kegiatan perkebunan sawit masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung perekonomian masyarakat
namun sangat di sayangkan pihak perkebunan sawit yang membeli hasil sawit masyarakat dalam kawasan hutan tidak mau melakukan perjanjian kerja sama agar pihak prusahaan ikut di bebankan dalam sanksi administrasi yang di jatuhi kepada warga masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tersebut untuk itu kami dari Forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah ( Forum P3KD) akan mendorong dan membantu warga masyarakat dalam memberikan idukasi pemahaman cara cara pembentukan HKm atau HTR sesuai permen LHK no 9/2021 tentang perhutanan sosial dan pemanfaatan /pengelolaan dalam kawasan sesuai aturan yang berlaku ambahnya. (FTY)






