Nganjuk, BeritaTKP.com – Banyaknya pemerintah desa yang dinilai abai terhadap kewajiban transparansi Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil lelang aset desa menarik perhatian Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk.
FAAM menilai ketertutupan informasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi maladministrasi dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak desa yang tidak mempublikasikan hasil lelang secara terbuka kepada masyarakat. Informasi penting seperti objek lelang, nilai penawaran, pemenang lelang, serta realisasi PAD dinilai tidak diumumkan secara utuh dan mudah diakses publik.
“Fenomena ini bukan terjadi di satu desa saja. Kami melihat pola yang sama di banyak desa, di mana kewajiban transparansi PAD dari hasil lelang diabaikan,” ujar Achmad, Sabtu 3Januari2026
Menurut Achmad, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 huruf d dan Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa berasaskan keterbukaan dan akuntabilitas. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk PAD, wajib diumumkan kepada masyarakat.
FAAM menilai tidak terbukanya informasi hasil lelang desa juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, karena adanya pengabaian kewajiban hukum dan pelayanan informasi publik yang tidak maksimal.
Lebih lanjut, Achmad menyebut ketertutupan tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan keuangan desa. “Jika nilai lelang tidak wajar, hasilnya tidak seluruhnya masuk ke kas desa, atau penggunaannya tidak sesuai APBDes, maka kondisi itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk keuangan desa.
FAAM Nganjuk mendorong Inspektorat Kabupaten, camat, dan pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hasil lelang desa. Selain itu, FAAM menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi ke lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum apabila praktik ketertutupan tersebut terus berulang.
“PAD desa adalah uang publik. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” pungkas Achmad Ulinuha. (Widi)





