SIDOARJO, BeritaTKP.com – Kondisi yang mengkhawatirkan terjadi di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di mana penjualan minuman keras kemasan (Miras) dan makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya bernama “Mamba Poppy” ditemukan berjualan bebas di lokasi yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kasus ini mulai menjadi sorotan publik setelah beberapa laporan masyarakat masuk ke berbagai instansi terkait, dengan menuntut agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas yang dianggap merusak kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Sebagaimana dilaporkan melalui laman  aktivitas penjualan tersebut terjadi di beberapa titik lokasi di Kecamatan Krian, antara lain di sekitar Pasar Krian, Jalan Raya Krian-Sidoarjo, dan kawasan pemukiman di Desa Sukomoro serta Desa Kedungrejo. Penjualan dilakukan secara terbuka oleh beberapa pedagang yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, baik untuk penjualan minuman beralkohol maupun makanan yang dicurigai mengandung zat adiktif berbahaya.

MIRAS BERJUALAN BEBAS DEKAT RUMAH TANGGA, BERBAHAYA BAGI ANAK-ANAK

Menurut informasi dari masyarakat yang mengirimkan laporan, penjualan minuman kemasan beralkohol tersebut dilakukan tidak hanya pada malam hari, melainkan juga pada siang hari di lokasi yang mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Beberapa pedagang bahkan menjajakan produk tersebut di dekat sekolah dasar dan tempat bermain anak-anak, yang menjadi kekhawatiran utama bagi orang tua di wilayah tersebut.

“Saya sangat khawatir karena anak-anak saya sering bermain di sekitar lokasi penjualan tersebut. Mereka bisa saja melihat atau bahkan mencoba mengambil minuman tersebut tanpa sepengetahuan kami. Minuman beralkohol jelas tidak cocok untuk dikonsumsi oleh anak-anak dan bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan serta perkembangan mereka,” ujar salah satu warga Desa Sukomoro yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam laporan yang diajukan ke Kantor Kecamatan Krian.

Selain itu, penjualan miras secara bebas di dekat pemukiman juga dianggap mengganggu ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga. Banyak warga yang mengeluhkan adanya orang yang mabuk setelah mengkonsumsi minuman tersebut, yang kemudian berperilaku tidak terkontrol dan mengganggu ketenangan lingkungan. Beberapa kasus kekerasan dan kerusuhan kecil juga telah dilaporkan terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol yang dibeli dari pedagang tidak resmi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Narkoba, Miras, dan Makanan Minuman Berbahaya Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Rina Dewi, menyatakan bahwa penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan. “Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, penjualan miras hanya diizinkan pada tempat tertentu yang telah mendapatkan izin resmi dan berada pada jarak yang aman dari pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah. Penjualan yang dilakukan di dekat pemukiman warga jelas melanggar peraturan tersebut dan harus segera ditindak,” jelasnya.

“MAMBA POPPY” DICURIGAI MENGANDUNG ZAT ADIKTIF, BERBAHAYA UNTUK KESEHATAN

Selain penjualan miras, aktivitas penjualan makanan yang dikenal dengan nama “Mamba Poppy” juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Makanan yang biasanya dijajakan dalam bentuk kerupuk atau camilan lainnya tersebut dicurigai mengandung zat adiktif berbahaya yang berasal dari tanaman ganja atau opium, yang bisa menyebabkan efek ketergantungan dan berbagai masalah kesehatan serius bagi konsumen.

Menurut hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo terhadap sampel produk yang diambil dari salah satu pedagang di Kecamatan Krian, ditemukan adanya indikasi zat aktif yang berasal dari tanaman berbahaya. Meskipun hasil pemeriksaan lengkap masih dalam proses, pihak terkait telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk yang disebut “Mamba Poppy” karena dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan, seperti kerusakan organ dalam, gangguan sistem saraf, hingga ketergantungan yang sulit dihilangkan.

“Sampel yang kami ambil telah menunjukkan adanya zat yang tidak seharusnya ada dalam makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis zat yang terkandung dan tingkat bahayanya. Namun, untuk sementara waktu, kami sangat menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari mengkonsumsi produk yang disebut ‘Mamba Poppy’ atau camilan lainnya yang tidak memiliki izin edar resmi dari pihak berwenang,” jelas dr. Rina Dewi.

Beberapa warga yang mengaku pernah mengkonsumsi produk tersebut melaporkan adanya efek yang tidak biasa, seperti merasa sangat rileks hingga sulit untuk berkonsentrasi, mengalami mual dan muntah, serta merasa ingin terus mengkonsumsi produk tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut mengandung zat adiktif berbahaya.

MASYARAKAT MENUNTUT APARAT SEGERA BERTINDAK TEgas

Dalam beberapa hari terakhir, banyak masyarakat Kecamatan Krian yang mengirimkan surat permohonan dan laporan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Polres Sidoarjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, dan Kantor Kecamatan Krian, dengan menuntut agar segera dilakukan tindakan tegas untuk memberantas penjualan miras dan makanan berbahaya tersebut.

Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Krian, yang merupakan gabungan dari beberapa komunitas warga di Kecamatan Krian, telah menggelar aksi damai untuk menyampaikan permintaan mereka kepada pihak berwenang. Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk dengan tulisan “Hapus Miras dan Mamba Poppy dari Krian – Lindungi Anak dan Masyarakat Kita” serta menyerahkan surat permohonan kepada pejabat kecamatan.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat aktivitas yang merusak kesehatan masyarakat ini berlangsung bebas di dekat rumah kami. Kami mengharapkan aparat penegak hukum bisa segera mengambil tindakan, tidak hanya dengan menangkap pedagang, tetapi juga dengan melacak rantai distribusi produk tersebut hingga ke sumbernya. Hanya dengan cara demikian, aktivitas ini bisa benar-benar dihilangkan dari wilayah kami,” ujar Ketua Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Krian, Bapak Supriyanto.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan pihak pemerintah daerah melakukan penyuluhan yang masif kepada seluruh warga tentang bahaya konsumsi miras dan makanan berbahaya, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya membeli produk makanan dan minuman yang memiliki izin edar resmi dan berasal dari sumber yang terpercaya.

PIHAK POLISI DAN DINAS TERKAIT BERIKUTI TINDAKLANJUT

Menanggapi laporan dan tuntutan dari masyarakat, Polres Sidoarjo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) telah melakukan penyelidikan awal terhadap kasus penjualan miras dan “Mamba Poppy” di Kecamatan Krian. Kanit Satresnarkoba Polres Sidoarjo Ipda Ahmad Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan tim penyidik untuk melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti terhadap pedagang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tim penyidik kami telah melakukan pengamatan langsung ke lokasi penjualan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam penjualan miras tanpa izin dan makanan yang mengandung zat berbahaya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Ahmad Fauzi.

Selain pihak kepolisian, Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan tindakan penertiban terhadap beberapa pedagang yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual produk mereka. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Bapak Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara berkala dan menyebarkan tim pengawas ke seluruh wilayah kecamatan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan produk ilegal di daerah tersebut.

“Kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menangani masalah ini. Selain melakukan penertiban, kami juga akan memberikan pembinaan kepada pedagang yang ingin berjualan secara legal dan memberikan informasi tentang cara mendapatkan izin edar yang sesuai dengan peraturan. Kami berharap dengan tindakan ini, aktivitas penjualan produk ilegal bisa segera dihentikan,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo juga telah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan pemantauan terhadap kasus-kasus kesehatan yang mungkin terkait dengan konsumsi miras atau “Mamba Poppy”. Mereka juga akan melakukan penyuluhan kesehatan ke berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Krian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya produk tersebut dan cara menjaga kesehatan keluarga.

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN YANG HARUS DILAKSANAKAN

Untuk mengatasi masalah penjualan miras dan makanan berbahaya di Kecamatan Krian secara menyeluruh, beberapa upaya pencegahan dan penanganan perlu dilakukan oleh berbagai pihak terkait, antara lain:

  1. Peningkatan Pengawasan dan Penertiban

Pihak kepolisian dan dinas terkait perlu meningkatkan frekuensi pengawasan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik penjualan produk ilegal. Tindakan penertiban tidak hanya berupa penyitaan barang bukti, tetapi juga penindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan.

  1. Penyelidikan yang Mendalam Hingga ke Sumber Produksi

Penting untuk melakukan penyelidikan yang mendalam untuk melacak rantai distribusi produk ilegal hingga ke sumber produksi dan distributor utama. Hal ini akan memastikan bahwa aktivitas penjualan tersebut tidak hanya dihentikan di tingkat pedagang kecil, tetapi juga dari akarnya.

  1. Penyuluhan Masyarakat yang Masif

Pemerintah daerah perlu melakukan penyuluhan yang masif kepada seluruh masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan makanan berbahaya, serta memberikan informasi tentang cara memilih produk makanan dan minuman yang aman dan sehat. Penyuluhan bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti rapat masyarakat, sekolah, tempat ibadah, dan media lokal.

  1. Pemberdayaan Masyarakat untuk Melaporkan Aktivitas Ilegal

Masyarakat perlu diberdayakan untuk menjadi mitra aktif dalam memerangi penjualan produk ilegal dengan cara memberikan laporan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Pihak pemerintah daerah bisa menyediakan saluran laporan yang mudah diakses, seperti nomor telepon khusus atau aplikasi pelaporan online.

  1. Pembinaan dan Pendampingan Pedagang

Bagi pedagang yang ingin berjualan secara legal, pihak terkait perlu memberikan pembinaan dan pendampingan tentang cara mendapatkan izin edar, standar mutu produk yang harus dipenuhi, serta cara menjalankan usaha yang sesuai dengan peraturan hukum.

KESIMPULAN: KOLABORASI SEMUA PEMANGATURAN DIBUTUHKAN UNTUK MEMBERANTAS MASALAH

Masalah penjualan miras dan makanan berbahaya “Mamba Poppy” di Kecamatan Krian tidak bisa diatasi oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas terkait, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang sinergis dan tindakan yang tegas serta terkoordinasi, diharapkan aktivitas yang merusak kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban lingkungan ini bisa segera dihentikan, sehingga masyarakat Kecamatan Krian bisa hidup dalam lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

“Kami berharap seluruh pihak bisa bekerja sama untuk menangani masalah ini. Tidak hanya aparat yang harus bertindak, tetapi juga masyarakat yang perlu aktif dalam melaporkan dan menghindari produk ilegal. Bersama-sama, kita bisa menciptakan wilayah Krian yang lebih baik dan sehat bagi semua orang,” pungkas Bapak Supriyanto dari Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Krian. (TIM)