SURABAYA, BeritaTKP.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya lagi-lagi berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan obat keras jenis LL atau yang lebih dikenal dengan nama pil koplo.
Penangkapan ini bermula pada Selasa (13/6/2023) lalu pukul 20.00 WIB Koplo yang dilakukan oleh Tersangka ZM, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah Jl. Ubi Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 517 (lima ratus tujuh belas) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 322 (tiga ratus dua puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 3,30 (dua koma tiga nol) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,44 (dua koma empat empat) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,29 (dua koma dua sembilan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,42 (dua koma empat dua) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 2,99 (dua koma sembilan sembilan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 3,84 (dua koma tiga delapan empat) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 60,52 (enam puluh koma lima puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 33,30 (tiga puluh tiga koma tiga nol) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah tempat rokok dari kayu, 1 (satu) buah celana panjang, 1 (satu) buah ATM PASPOR BCA, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA, 3 (tiga) bungkus plastik berisi 2930 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang diduga obat keras / Pil Koplo, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah isolasi besar warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis Ganja yang ada didalam barang bukti yaitu pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 1000 (seribu) gram / 1 (satu) kilogram sedangkan mendapatkan obat keras / Pil Koplo yang ada didalam barang bukti yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di dalam selokan pinggir jalan daerah Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang diduga obat keras / Pil Koplo dimana keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari Saudara PUTRA (DPO).
Tersangka ZM menerangkan bahwa Maksud dan tujuan Saudara PT (BANDAR) memberikan Narkotika Jenis Ganja dan obat keras / pil koplo yaitu Memberikan Pekerjaan kepada Tersangka ZM dengan memberikan Upah kepada Tersangka ZM, dengan cara Menyuruh mengambil dan mengantar Ranjauan Narkotika Jenis Ganja dan Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang diduga obat keras / Pil Koplo kepada para Pembeli / Pasien yang pesan kepada Saudara PT (BANDAR) dan Tersangka ZM mendapatkan upah / Keuntungan berupa Uang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)





