Kediri, BeritaTKP – Agus Tri Susilo, 28/warga Jalan Dahlia, Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan  angggota Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Ia ditangkap angggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya pada kamis (17/02/2022) lalu, dengan barang bukti 3120 butir pil jenis LL dan sebuah Handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri Akp Ridwan Sahara para media (23/02/2022)”Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang bukti Pil jenis LL dalam 2 botol plastik dan 1 plastik bening.”

Kasat Narkoba Polres Kediri Akp Ridwan Sahara juga menyebut , jika tersangka sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut kepada Saifudin yang juga warga Dusun Plosorejo. Bersama barang bukti yang ditemukan.

Keduanya kemudian di bawa ke Kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.

Tersangka bakalan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Mur)