Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial EW (43), warga Jalan Made Barat. EW ditangkap saat menunggu seseorang yang akan bertransaksi sabu dengannya di warung kopi Jalan Krikilan, Driyorejo, Gresik.

Tersangka tak bisa berkutik saat petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 7 poket sabu siap edari dengan berat 144,17 gram. “Tersangka membawa sabu tersebut. Ia mengaku sabu tersebut miliknya,” kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (15/5/2024).

Sabu tersebut disimpan EW di dalam bungkus rokok bekas. Kemudian, tersangka menyimpannya dalam tas selempang. Jika bertemu pembeli, ia tinggal ambil tanpa dicurigai orang lain. “Dia memilih transaksi di warung yang ada di pinggir jalan raya. Sehingga tidak dicurigai karena ramai orang,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang berinisial J. Tersangka mengambilnya dengan cara ranjau. Kemudian oleh tersangka sabu dibagi menjadi kemasan poket dan diedarkan kembali sesuai perintah J. “Kami juga sita sebuah timbangan elektrik, tas, kantong hitam tempat menyimpan alat untuk menimbang sabu,” pungkasnya. (Din/RED)