
Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang sekawan dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kepemilikan 11 poket sabu dengan berat kotor 3,75 gram. Keduanya yakni Subagio dan Zainudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.
Dalam dakwaan Jaksa Astrid, keduanya telah membeli sabu dari Budi (DPO) pada Minggu (10/12/2024) sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Asemrowo sebanyak 2 gram, keduanya harus merogoh kocek Rp1,8 juta atau 1 gramnya seharga Rp 900 ribu.
Untuk membeli 2 gram sabu, Subagio dan Zainudin harus patungan dengan rincian Rp 1 Juta milik Subagio dan Rp 800 ribu milik Zainudin yang langsung dibagi sebanyak 11 poket.
Namun belum sempat menjajakan dagangannya, keduanya sudah dibekuk anggota kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada 11 Desember 2023 pukul 17.20 WIB.
Terdakwa Subagio mengaku meskipun belum sempat menjual sabu tersebut, ia pernah menjual sabu seberat 1 gram kepada Wahyu Sugiarto (berkas terpisah) pada 10 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dalam kos Jalan Tambak Asri Gang Sedap Malam, dengan harga Rp 1 juta dan mendapatkan untung Rp 100 ribu.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan tuntutan 8 tahun,” kata Astrid saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Tidak hanya mendapatkan hukuman badan. Keduanya terdakwa juga mendapatkan tambahan hukuman denda Rp 1 miliar. “Ditambah harus membayar denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar maka digantikan hukuman 6 bulan penjara,” tutup Astrid. (Din/RED)





