
Lamongan, BeritaTKP.com – Musim kemarau yang melanda wilayah Indonesia, seringkali membuat beberapa wilayah rentan terjadi kebakaran. Hal ini juga dialami oleh dua rumah yang ada di Lamongan. Kebakaran terjadi pada Rabu (30/8/2023) kemarin siang tersebut membuat yang tunai senilai belasan juta yang tersimpan di rumah hangus terbakar.
Dua rumah yang ludes dilalap api tersebut adalah milik Zaenal Arifin (40) dan Abdul Syaifudin (46), dua bersaudara warga Dusun Payungan, Desa Medang, Kecamatan Glagah. “Benar pada pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 11.45 wib, telah terjadi kebakaran rumah milik Bapak Ipin dan Bapak Udin, dua bersaudara warga Dusun Payungan, Desa Medang, Kecamatan Glagah,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Menurut Anton, kebakaran dua rumah itu bermula dari rumah korban Zaenal Arifin. Api kemudian dengan cepat meluas dan merambat ke rumah Abdul Syaifudin dan Arkan. Ditambah cuaca panas dan angin yang kencang semakin membuat kobaran api membesar hingga memabakar 2 rumah bertetangga tersebut.
Warga yang mengetahui kebakaran inipun berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sembari menunggu petugas Damkar tak mampu menguasai api. “Sembilan petugas dengan 2 unit mobil Damkar tiba di lokasi hingga 2 jam kemudian api berhasil dipadamkan yang dilanjutkan dengan pembasahan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, rumah korban Zaenal Arifin dan Abdul Syaifudin ludes terbakar, sedangkan 1 rumah lagi yang berdekatan hanya terbakar di bagian dapur. Beruntungnya dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa.
Hasil penyelidikan sementara polisi, api diduga bermula dari korsleting listrik yang muncul dari rumah korban Zaenal Arifin yang akhirnya merambat ke dua rumah tetangga Zaenal. “Tidak ada korban jiwa, hanya bangunan rumah beserta isinya. Ada juga uang tunai senilai Rp 15 juta. Total kerugian materiil kurang lebih Rp 245 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk menghadapi musim kemarau tahun ini, sekretariat Daerah kabupaten Lamongan telah mengirimkan surat edaran agar masyarakat juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran. Surat edaran tersebut berisi informasi atau sosialisasi kepada masyarakat yang dimungkinkan bisa menimbulkan agar dapat mengantisipasi sedini mungkin bahaya kebakaran karena tindakan pencegahan mutlak harus diutamakan. (Din/RED)





